<p style="text-align: justify;"><strong>DALUNG (15/03/2025) </strong>- Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran serta dalam implementasi kegiatan yang melibatkan APBDesa tahun 2025, Pemerintahan Desa Dalung sukses menggelar agenda sosialisasi mekanisme pelaksanaan kegiatan yang bersumber APBDes tahun 2025 pada Minggu (2/3) bertempat di Balai Banjar Pegending, Desa Dalung. perbekel Desa Dalung dan sejumlah perangkat desa diantaranya Perwakilan dari Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung I Gusti Agung Ngurah Oka Ambara Kusuma, S.E. dan Ni Luh Putu Miarmi., Perwakilan dari Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Badung I Nyoman Gede Widiana, S.E., Perbekel Desa Dalung I Gede Putu Arif Wiratya, S.Sos., Ketua BPD Dalung Drs. I Nyoman Waga, M.Si., Sekretaris Desa Dalung I Made Trimayasa S.E., Bendesa Adat Tuka I Gede Sukarya, S.H kesarengin prajuru., Ka.Si Kesejahteraan Desa Dalung I Wayan Gede Trinia Wijaya, S.E beserta staf Ka.Si Kesejahteraan Desa Dalung., Kelian Banjar Dinas Pegending Drs. I Ketut Susila., Kelian Banjar Dinas Pengilian I Ketut Adi Sanjaya., Kelian Banjar Dinas Tuka I Nyoman Adi Suryanata., serta perwakilan penerima manfaat dari masing-masing Br. Pegending, Br. Pengilian, dan Br. Tuka. </p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;">Agenda ini membahas beberapa mata acara meliputi: sambutan dari para undangan, pemaparan materi serta sesi diskusi.  Ni Luh Putu Miarmi Perwakilan dari Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung menyampaikan bahwa penerima manfaat harus tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. <em><strong>“Kewajiban dari penerima manfaat adalah menerima kegiatan yang diberikan atau yang akan diberikan dengan mengikuti norma-norma yang telah ditentukan sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya terkait proses pengadaan barang dan jasa,” </strong></em>ungkapnya.</p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;">Beliau juga menambahkan bahwa pelaksanaan kegiatan harus memperhatikan bagaimana kualitas kegiatan yang akan diberikan untuk masyarakat penerima manfaat. <em><strong>“Pelaksanaan kegiatan agar benar-benar memperhatikan kualitas dan kegiatan yang akan diberikan kepada penerima manfaat. Penerima manfaat ikut mengawasi secara langsung proses kegiatan karena dalam pengelolaan keuangan desa itu ada prinsip transparansi. Kita harus dijunjung tinggi itu,” </strong></em>sambungnya dalam sambutan yang diberikan. </p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;">Dengan demikian, diharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Desa Dalung dapat membangun kepercayaan masyarakat melalui komitmen menerapkan selalu prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa sehingga pemerintahan desa melaksanakan kegiatan atau program kerja dengan bersih dan akuntabel serta selalu berpihak kepada kepentingan masyarakat.</p> <p style="text-align: justify;"><br /> <strong>(KIMDLG-013).</strong></p>
Kawal Transparansi dan Akuntabilitas: Desa Dalung Gelar Sosialisasi Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan yang Bersumber dari APBDes Tahun 2025 
15 Mar 2025